Kotawaringin Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 11 April 2026.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Senin (13/04/2025).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Graha Hastina II, Jalan Pasir Panjang, RT 04, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Keterangan Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Melalui kasat narkoba AKP M.Yosep Sukma Wijaya S.sos mengatakan, Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor, yakni AT Bin SUKIMAN (40), seorang karyawan swasta asal Pangkalan Bun, serta N Binti MATSAHLAN (41), ibu rumah tangga asal Kumai.
Berdasarkan kronologis, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor pertama di lokasi Perumahan Graha Hastina II. Sementara itu, terlapor kedua diamankan di Perumahan Bukit Marundau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor pertama. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 154,2 gram, alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca, dua unit timbangan digital, tiga pak plastik bening kosong, satu gelas mie instan, satu kantong plastik merah, satu lembar celana panjang, satu buah koper, serta tiga unit telepon genggam dari berbagai mereka.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah, di antaranya di dalam lemari kamar serta di dalam koper milik terlapor. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik para terlapor.
Setelah diamankan, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.
(Tim)