Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Horison Gresik, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang digelar bersama Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik itu turut menggandeng Kelompok Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) serta Purna Paskibraka sebagai bagian dari edukasi kepada generasi muda terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pemanfaatan pita cukai bekas yang kini semakin marak dilakukan secara terang-terangan.
“Rokok ilegal ini menjadi musuh bersama kita. Dampaknya bukan hanya kepada negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat, termasuk anggaran beasiswa bagi adik-adik kita,” tegas Gus Yani.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.
Menurutnya, tingginya peredaran rokok ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan daerah, padahal penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Bea Cukai Gresik telah memusnahkan sebanyak 9,8 juta batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar.
Sedangkan pada periode April hingga Mei 2026, total temuan rokok ilegal mencapai hampir enam juta batang.
“Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan oleh pihak Bea Cukai Gresik dengan pendampingan penuh dari Satpol PP,” ujarnya.
Agustin menambahkan, alokasi DBHCHT untuk penegakan hukum dibatasi maksimal 10 persen. Sebagian besar anggaran justru dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya sektor kesehatan dan bantuan sosial.
“Dana DBHCHT banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan program JKN, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial, hingga pelatihan kerja melalui Disnaker. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir empat narasumber, yakni Kepala Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik R.A. Nur Rizky, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Riyanto Hadi Saputro, serta Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.(*)