BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum, operasi gabungan digelar di wilayah Kecamatan Baureno, Selasa (23/6/2026), dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan di sejumlah toko, kios, pasar tradisional, hingga lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan langsung di lapangan guna menekan peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi produk tanpa pita cukai resmi.

Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang telah memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai kecamatan. Langkah tersebut merupakan implementasi Program Gempur Rokok Ilegal, yang mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi, serta tindakan represif melalui operasi lapangan.

Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat pun diajak berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan atau distribusi rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

Upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, melindungi konsumen, serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)