Grobogan - Perbuatan RU (31), seorang pria di Grobogan benar-benar bejat. Ia tega memperkosa tetangga satu desanya, seorang nenek yang sudah berusia 90 tahun.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menjelaskan kekerasan seksual itu terjadi pada Senin (29/6) malam di wilayah Kecamatan Grobogan. Dikatakan Sunarto, saat kejadian keluarga korban tengah pergi.

"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Sunarto melanjutkan, korban sempat menolak. Namun, pelaku diduga mengancam korban dan membuatnya menuruti nafsu bejatnya.

"Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya," terangnya.

"Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan," imbuhnya.

Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku.

"Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelasnya.
Karena perbuatan biadab RU tersebut, korban yang sudah berusia sangat lanjut mengalami trauma. Namun, nenek 90 tahun itu menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada keluarganya.

"Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan," ungkapnya.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Rabu (15/7) di rumahnya. Menurut Sunarto, saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor polisi.

"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

"Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan," imbuhnya.

Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," kata Sunarto.