Bojonegoro, – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Bojonegoro terus dipercepat pelaksanaannya oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro.
Percepatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, dengan target penyelesaian sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, menyampaikan bahwa program PTSL tahun ini menyasar 36 desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan.
Seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan data fisik dan yuridis, pengumuman data, hingga pengesahan sebelum diterbitkannya Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).
“Pelaksanaan PTSL secara normatif berlangsung hingga 31 Desember 2026. Namun demikian, kami berupaya melakukan percepatan sesuai dengan roadmap yang telah disusun, dengan target penyelesaian pada Oktober 2026,” ujarnya.Kamis (23/4/206)
Selain penetapan lokasi sertifikasi tanah di 36 desa, terdapat pula 43 desa yang masuk dalam kegiatan Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (PBT) sebagai bagian dari tahapan pendukung program.
Hingga saat ini, progres pelaksanaan menunjukkan capaian yang signifikan. Jumlah berkas yang telah masuk tercatat telah melampaui 50 persen dari target total sebanyak 22.000 bidang tanah di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Capaian tersebut masih berpotensi meningkat, mengingat peluang penambahan jumlah bidang tanah yang didaftarkan masih terbuka selama target belum ditutup secara keseluruhan.
Melalui percepatan program ini, diharapkan masyarakat dapat segera memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai bukti legalitas yang sah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset yang memiliki kepastian hukum.* (Red)