BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Kecamatan Balen. Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menggugurkan kandungan anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026). Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke RSI Muhammadiyah Sumberrejo. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan seorang perempuan berinisial I.A.N. tengah menjalani perawatan medis setelah melahirkan.

Berdasarkan keterangan tenaga kesehatan, I.A.N. diketahui telah melahirkan janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram dalam kondisi meninggal dunia. Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa korban mengonsumsi obat Misoprostol yang dibelikan oleh tersangka E.

Polisi menduga konsumsi obat tersebut memicu kontraksi hingga menyebabkan janin lahir sebelum waktunya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu apabila kehamilan anaknya yang terjadi di luar nikah diketahui keluarga maupun masyarakat sekitar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus obat Misoprostol, satu buah cangkul, satu kain bedong warna merah muda, satu potong kaus warna krem, dan satu potong celana warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh informasi yang disampaikan saat ini merupakan hasil penyelidikan awal dan akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang ada untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum," ujarnya.(*)