BOJONEGORO — Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 mulai memasuki tahap penting. Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi strategis bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas rencana tersebut.
Audiensi yang berlangsung di lingkungan DPRD Bojonegoro itu dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda, Mustakim.
Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan berbagai unsur terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), hingga perwakilan kepala desa dan perangkat desa dari sejumlah wilayah di Bojonegoro.
Pertemuan itu digelar sebagai langkah awal untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum proses pencabutan perda dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana untuk mengkaji berbagai dampak yang kemungkinan muncul apabila regulasi tersebut resmi dicabut.
Ketua Pansus Pencabutan Perda, Mustakim, menegaskan bahwa audiensi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Menurut dia, DPRD tidak ingin proses pencabutan perda dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mendengarkan aspirasi pemerintah desa sebagai pihak yang selama ini berkaitan langsung dengan regulasi tersebut.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyerap masukan dari seluruh pihak sekaligus mengkaji dampak yang mungkin timbul dari pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010,” ujar Mustakim.pada Rabu (6/5/2026).
Dalam pemaparannya, DPMD menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan kondisi hukum saat ini. Hal itu karena perda tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini sudah dicabut dan tidak lagi menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai penggantinya, pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini menjadi landasan utama dalam tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Dengan adanya perubahan regulasi di tingkat nasional tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan penyesuaian aturan di tingkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
“Perubahan regulasi ini perlu diikuti dengan penyesuaian aturan di tingkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” kata Mustakim.
Meski demikian, dalam audiensi tersebut sejumlah perwakilan kepala desa dan perangkat desa menyampaikan berbagai kekhawatiran terkait dampak pencabutan perda tersebut. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disiapkan secara matang.
Kekhawatiran yang disampaikan terutama berkaitan dengan stabilitas pemerintahan desa, kepastian aturan kerja perangkat desa, hingga aspek kesejahteraan perangkat desa setelah perda dicabut.
Para kepala desa berharap proses perubahan regulasi tersebut tetap memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang.
Aspirasi dari pemerintah desa tersebut menjadi perhatian serius DPRD Bojonegoro. DPRD menilai desa memiliki posisi penting sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus pelaksana pembangunan daerah di tingkat paling bawah.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal seluruh proses pembahasan pencabutan perda secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan pemerintah desa.
Menurut dia, DPRD akan terus melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mencari formulasi kebijakan terbaik sebelum keputusan final diambil.
“Koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus dilakukan guna merumuskan langkah terbaik, termasuk mencari solusi yang tidak merugikan pemerintah desa,” ujarnya.
Lasmiran menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pansus maupun Komisi A DPRD dalam menentukan arah kebijakan selanjutnya.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pemerintahan desa.
Saat ini, proses pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 terus menjadi perhatian banyak pihak. Selain berkaitan dengan aspek legalitas dan penyesuaian regulasi, keputusan tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi arah pembangunan desa di Kabupaten Bojonegoro ke depan.
DPRD Bojonegoro pun diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan regulasi nasional, tetap berpihak pada kepentingan desa, serta menjaga keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan stabil dan efektif.(*)