Kekuasaan dapat datang dan pergi, tetapi jejak kejujuran serta pengabdian akan tetap dikenang oleh masyarakat dan sejarah.
LintasJatim.Site// - Rakyat dikejutkan oleh keputusan Presiden yang mencopot Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua wakilnya yang selama ini menjadi penanggung jawab program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak lama setelah pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut.
Peristiwa ini menghadirkan ironi yang sangat tajam dalam kehidupan publik. Dalam rentang waktu yang relatif singkat, seseorang yang sebelumnya berada pada posisi terhormat, dipercaya mengelola anggaran negara, dihormati oleh bawahan, dan menjadi bagian dari lingkaran pengambil kebijakan nasional, harus menghadapi status hukum yang berpotensi meruntuhkan kehormatan sosial yang selama ini melekat padanya.
Meskipun proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, peristiwa ini tetap menjadi pelajaran penting mengenai rapuhnya kehormatan yang tidak ditopang oleh integritas.
Dalam perspektif sosiologi kekuasaan, jabatan pada hakikatnya bukan milik pribadi seseorang. Jabatan adalah amanah yang dipinjamkan oleh negara dan rakyat untuk dikelola demi kepentingan bersama. Sosiolog Jerman, Max Weber, menjelaskan bahwa otoritas pejabat publik bersumber dari legitimasi institusional atau legitimasi rasional-legal, bukan dari kehebatan pribadi semata.
Karena itu, ketika legitimasi tersebut terkikis akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran etika, kekuasaan yang selama ini tampak kokoh dapat runtuh dengan sangat cepat.
Jabatan tidak memiliki kesetiaan kepada individu. Ia datang dan pergi mengikuti mekanisme hukum, politik, dan kepercayaan publik.
Hari ini seseorang dapat menjadi pusat penghormatan, tetapi esok hari dapat kehilangan seluruh atribut kekuasaannya. Yang menentukan bukanlah seberapa tinggi posisi yang pernah diraih, melainkan bagaimana posisi tersebut digunakan selama berada dalam genggaman.
Filsuf politik Inggris, Lord Acton, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menimbulkan penyimpangan apabila tidak dikendalikan oleh moralitas dan pengawasan yang kuat. Ungkapannya yang terkenal, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” terus menemukan relevansinya dalam berbagai peristiwa sepanjang sejarah. Banyak orang memasuki dunia kekuasaan dengan niat yang baik dan idealisme yang tinggi. Namun ketika berhadapan dengan fasilitas, akses terhadap sumber daya negara, dan peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi, tidak sedikit yang akhirnya tergelincir.
Korupsi pada dasarnya bukan hanya persoalan hukum. Ia merupakan persoalan moral yang menyangkut hubungan antara amanah dan keserakahan. Ketika seseorang menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Setiap kasus korupsi meninggalkan luka sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar angka kerugian yang tercatat dalam dokumen penyidikan.
Dalam tradisi keilmuan Islam, jabatan bahkan dipandang sebagai ujian yang sangat berat. Kekuasaan tidak semata-mata dipahami sebagai kehormatan, melainkan juga sebagai tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula konsekuensi yang harus ditanggung atas setiap keputusan yang diambil. Karena itulah para pemimpin terdahulu sering kali merasa khawatir ketika menerima amanah publik. Mereka memahami bahwa jabatan dapat menjadi jalan menuju kemuliaan, tetapi juga dapat berubah menjadi sumber penyesalan apabila digunakan secara keliru.
Yang sering terlupakan adalah bahwa korupsi tidak hanya menghancurkan karier, tetapi juga meruntuhkan modal sosial yang dibangun selama bertahun-tahun. Pendidikan yang tinggi, pengalaman yang panjang, penghargaan yang diperoleh, bahkan jasa-jasa yang pernah diberikan kepada negara dapat kehilangan nilainya ketika integritas dipertaruhkan.
Dalam teori Pierre Bourdieu, kehormatan, reputasi, dan kepercayaan publik merupakan bentuk modal simbolik yang sangat berharga. Modal tersebut tidak dapat dibeli dengan uang dan membutuhkan waktu panjang untuk dibangun.
Namun ketika kepercayaan itu hilang, pemulihannya sering kali jauh lebih sulit daripada membangun karier sejak awal.Kasus ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin kritis dalam mengawasi penyelenggaraan negara.
Perkembangan teknologi informasi dan media digital telah memperluas ruang pengawasan publik. Setiap kebijakan, penggunaan anggaran, maupun perilaku pejabat kini dapat diamati, dikritisi, dan dievaluasi secara terbuka oleh masyarakat. Transparansi yang semakin luas ini membuat penyimpangan lebih sulit disembunyikan dibandingkan masa lalu.
Di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan eksternal. Integritas pribadi tetap menjadi benteng utama. Sebaik apa pun sistem yang dibangun, penyimpangan akan tetap terjadi apabila individu yang menjalankannya tidak memiliki komitmen moral yang kuat. Sebaliknya, pejabat yang berintegritas akan tetap menjaga amanah meskipun tidak ada yang mengawasi.
Bagi para pejabat publik yang saat ini sedang menikmati kehormatan jabatan, peristiwa ini seharusnya menjadi cermin yang menumbuhkan kesadaran bahwa kemuliaan sejati tidak terletak pada kursi yang diduduki. Mobil dinas, pengawalan, fasilitas negara, ruang kerja yang megah, serta berbagai bentuk penghormatan institusional hanyalah atribut sementara.
Semua itu dapat hilang dalam waktu yang sangat singkat. Yang akan dikenang oleh masyarakat adalah rekam jejak integritas, kejujuran, dan pengabdian yang ditinggalkan.
Sejarah berulang kali memperlihatkan bahwa banyak tokoh besar jatuh bukan karena kekurangan kecerdasan atau kemampuan. Mereka jatuh karena gagal mengendalikan keserakahan dan godaan kekuasaan. Mereka tidak dikalahkan oleh lawan politik, melainkan oleh kelemahan diri sendiri. Dalam perspektif filsafat moral, tragedi terbesar manusia bukanlah kehilangan kekuasaan, melainkan kehilangan kemampuan membedakan antara amanah dan kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Karena itu, peristiwa ini tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kasus hukum yang melibatkan individu tertentu. Ia merupakan peringatan bagi seluruh penyelenggara negara bahwa kekuasaan tanpa integritas pada akhirnya akan menjadi beban yang menghancurkan pemiliknya sendiri. Tidak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk dijangkau hukum.
Tidak ada kekuasaan yang cukup kuat untuk menghapus jejak penyimpangan. Dan tidak ada kehormatan yang dapat bertahan lama apabila dibangun di atas pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Hari ini seseorang mungkin berdiri di puncak kehormatan sebagai pejabat negara. Namun esok hari, keadaan dapat berubah secara drastis. Kehidupan publik selalu mengajarkan satu pelajaran yang sama: jabatan adalah titipan, sedangkan integritas adalah warisan. Ketika integritas dijaga, jabatan menjadi sarana pengabdian. Tetapi ketika integritas ditinggalkan, jabatan justru dapat berubah menjadi jalan menuju kehinaan yang disaksikan oleh seluruh masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pejabat bukanlah seberapa lama ia berkuasa atau seberapa besar kewenangan yang pernah dimiliki. Ukuran sesungguhnya adalah apakah kekuasaan tersebut digunakan untuk melayani rakyat, menjaga amanah, dan meninggalkan jejak kebaikan bagi bangsa. Di situlah jabatan menemukan makna sejatinya: bukan sebagai privilese yang dinikmati, melainkan sebagai tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.(*)