BOJONEGORO - Penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bojonegoro hingga akhir April masih berjalan lambat.
Dari total alokasi anggaran sebesar Rp397 miliar, dana yang berhasil tersalurkan ke pemerintah desa baru mencapai Rp5,1 miliar atau sekitar 1,29 persen.
Data tersebut disampaikan KPPN Bojonegoro sebagai lembaga penyalur dana transfer pemerintah pusat ke daerah dan desa.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, mengatakan rendahnya realisasi penyaluran Dana Desa disebabkan masih berlangsungnya proses administrasi di tingkat desa maupun pemerintah daerah.
“Anggaran itu sama dengan terealisasi 1,29 persen,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima.
Menurut dia, saat ini sebagian besar proses pencairan masih berada pada tahap verifikasi dokumen serta penginputan data melalui sistem OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).
Tahapan tersebut menjadi syarat utama sebelum dana dapat dicairkan dari pemerintah pusat ke rekening kas desa.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro Joko Lukito mengungkapkan masih banyak pengajuan pencairan dari pemerintah desa yang mengalami kesalahan administrasi.
Kesalahan tersebut, kata dia, membuat proses verifikasi dan pencairan membutuhkan waktu lebih lama karena harus dilakukan perbaikan dokumen terlebih dahulu.
“Dari pengajuan banyak yang salah, jadi prosesnya lama,” kata Joko.
Ia menjelaskan, Dinas PMD telah meminta petugas terkait untuk segera memproses pengajuan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah dokumen dari desa dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Selain proses administrasi, kesiapan operator desa dalam penginputan data ke sistem digital juga disebut menjadi salah satu tantangan pada awal tahun anggaran. Beberapa desa masih memerlukan penyesuaian dan pendampingan agar proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat.
Lambatnya penyaluran Dana Desa dikhawatirkan berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan desa pada triwulan pertama 2026.
Sejumlah kegiatan seperti pembangunan infrastruktur lingkungan, pemberdayaan masyarakat, bantuan ketahanan pangan desa, hingga program padat karya tunai berpotensi mengalami keterlambatan apabila pencairan dana belum segera terealisasi.
Padahal, Dana Desa menjadi salah satu sumber pembiayaan utama bagi pemerintah desa untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat setiap tahun.
Pemerintah daerah berharap proses perbaikan administrasi dan verifikasi dapat segera diselesaikan agar penyaluran Dana Desa tahap berikutnya dapat dipercepat dalam waktu dekat.
Dengan percepatan tersebut, program pembangunan desa di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro diharapkan tetap dapat berjalan sesuai target yang telah direncanakan pemerintah desa masing-masing.(*)