LintasJatim.Site  // - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi membuat masyarakat perlu lebih waspada terhadap penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Salah satu risiko yang kerap terjadi adalah data digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah data pribadinya digunakan dalam pengajuan pinjaman atau tidak.

Salah satu cara utama untuk mengetahui apakah KTP digunakan untuk pinjaman adalah melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melihat riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka, baik dari bank maupun lembaga pembiayaan yang melaporkan data ke OJK.

Lewat SLIK, pengguna dapat mengecek apakah terdapat fasilitas kredit aktif atas nama mereka. Namun, tidak semua layanan pinjaman online tercatat dalam sistem ini, terutama pinjol ilegal.

Cek lewat aplikasi pinjol legal

Selain melalui SLIK, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung di aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Caranya, pengguna dapat masuk ke aplikasi pinjol yang bersangkutan, kemudian memeriksa apakah terdapat akun atau pinjaman yang tidak pernah dibuat. Jika ditemukan akun yang tidak dikenal, masyarakat disarankan segera menghubungi layanan pelanggan platform tersebut.

Waspada tanda-tanda KTP disalahgunakan

Adapun beberapa tanda yang perlu diwaspadai jika KTP disalahgunakan untuk pinjol, antara lain:

  1. munculnya tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
  2. adanya notifikasi penagihan dari pihak yang tidak dikenal 

Langkah jika KTP disalahgunakan
Jika ditemukan adanya pinjaman ilegal atas nama pribadi, masyarakat dapat segera melakukan langkah berikut:

  1. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal pengaduan resmi.
  2. Menghubungi platform pinjol terkait untuk mengajukan sengketa identitas.
  3. Melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat unsur pencurian identitas atau penipuan
  4. Mengganti password akun penting seperti email dan mobile banking serta mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA)

Imbauan

Di tengah maraknya kebocoran data digital, pengecekan berkala terhadap status kredit dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan identitas pribadi .(*)