SIDOARJO – Aktivitas pengolahan material di wilayah Macean, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian. Sejumlah mesin pengolahan serta tumpukan material terlihat berada di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (16/9/2026), kegiatan pengolahan material tampak berlangsung di lokasi. Namun, hingga kini belum ada kepastian independen mengenai jenis material yang berada di area tersebut, termasuk apakah material tersebut masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepastian mengenai status material masih memerlukan pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria bernama Eko memberikan penjelasan terkait aktivitas tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang dipercaya mengelola kegiatan di lokasi dan menyebut HJ Doli sebagai pemilik industri.
Dalam keterangannya, Eko menyampaikan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi sejumlah perizinan, termasuk izin yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah.
Selain persoalan perizinan, asal material yang digunakan dalam kegiatan pengolahan juga menjadi perhatian. Eko menyebut bahan baku yang digunakan berasal dari PT Surya Kertas.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada HJ Doli maupun pihak PT Surya Kertas. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan jenis material yang dikirim, status material, mekanisme penyerahan, hingga dokumen kerja sama yang menjadi dasar pemanfaatannya.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan material tersebut termasuk Limbah B3, maka pengelolaannya harus memenuhi ketentuan perizinan atau persetujuan pemerintah sebagaimana aturan yang berlaku. Pengelolaan Limbah B3 antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023.
Di sisi lain, terdapat pula informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut datang ke lokasi dan menerima “jatah bulanan”. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim yang belum terverifikasi sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait serta pemeriksaan oleh instansi berwenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan legalitas kegiatan, status dan jenis material, asal-usul bahan baku, serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Dengan adanya pemeriksaan dan klarifikasi secara resmi, persoalan tersebut diharapkan dapat diketahui secara lebih terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum terdapat hasil verifikasi dari pihak yang berwenang.
