kediri, Minggu 28 Desember 2025, Aktivis Kediri, Khoirul Anam, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri untuk transparan terkait barang bukti kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa 2023. Khoirul Anam menyoroti belum adanya kejelasan rinci mengenai barang bukti, terutama uang Rp4,2 miliar yang diduga dari praktik gratifikasi.

Awak Media melalui Kabiro Kediri Kota -Wawan Hendrawan secara eksklusif mendokumentasikan saat Tim kuasa hukum Khoirul Anam mengajukan permohonan klarifikasi publik kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, karena barang bukti harus disampaikan secara jelas dan transparan kepada publik. Mereka meminta Kejari menjelaskan detail penahanan para tersangka dan penyitaan barang bukti gratifikasi.
Bukan tanpa alasan, ini semua bermula dari pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, yang sebelumnya membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari Polda Jatim. Namun saat itu Kejari menyebutkan belum dapat merinci barang bukti dengan alasan jumlahnya yang sangat banyak.

Tidak adanya keterbukaan tersebut memicu kekhawatiran dari pihak aktivis, melalui surat resmi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Ander Sumiwi, Budi Prihatin, Jatmiko Budi Prasetiyo, dan Rizky Bagus Alvianto, meminta Kepala Kejati Jawa Timur untuk turun tangan dan memerintahkan Kejari Kabupaten Kediri menggelar jumpa pers resmi.
Tiga kepala desa yang juga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri telah diseret dalam kasus ini: IJ (Kepala Desa Kalirong), DWR (Kepala Desa Pojok), dan STR (Kepala Desa Mangunrejo). Pelimpahan dua tersangka pertama dilakukan pada 27 November 2025, dan tersangka Sutrisno menyusul pada 8 Desember 2025.
Khoirul Anam menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi proses penegakan hukum. Jika permohonan transparansi tidak ditindaklanjuti, mereka akan menempuh jalur hukum melalui sengketa informasi publik dan pelayanan publik.

Ander Sumiwi sebagai kuasa hukum turut mengingatkan segala hal terkait perkara ini memiliki aspek yang sangat krusial dan esensial, hal ini mutlak di perlukan dalam keterbukaan informasi publik,ujarnya.
Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Juga telah di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, ini adalah UU induk yang masih berlaku dan harus di implementasikan.












