banner 728x250

Diduga Intimidasi Keluarga Korban Malpraktik di Way Kanan, Oknum Media i-news tv dan Bidan Dituding Bertindak Arogan

 

Way Kanan, 22 Desember 2025 – Keluarga almarhum Petrus Sudiono, yang diduga menjadi korban malpraktik medis, melaporkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum Wartawan media i-news TV dan seorang oknum bidan berinisial SR, serta beberapa dokter. Kejadian ini terjadi di tengah suasana duka keluarga yang mendalam pasca meninggalnya Petrus Sudiono beberapa saat setelah menerima pengobatan berupa sirup dan dari oknum bidan SR dan tindakan medis melalui dubur yang dilakukan perawat bernama Anto.

Menurut keterangan pihak keluarga, korban sebelumnya menjalani perawatan medis yang diduga merupakan tempat praktik bidan yang mana ditempat praktik tersebut juga terdapat perawat inisial An yang sekaligus merupakan suami dari Bidan Sr yang juga turut serta membantu sebagai tenaga perawat pada tempat praktik bidan tersebut.

Surat pernyataan yang diduga terkait kasus ini [ Pihak keluarga korban pada kondisi Terintimidasi ]
Namun,ditengah kondisi keluarga korban sedang berduka,pihak keluarga didatangi oleh oknum media yang mengaku dari inews tv untuk meminta kepada pihak keluarga korban agar melakukan perdamaian atas kejadian yang menimpa bapak petrus sudiono sehingga meninggal dunia. Selang beberapa lama oknum media yang mengaku dari inews tv tersebut keluar dari rumah korban,namun tidak berselang lama oknum media tersebut kembali kerumah korban dan langsung meminta pihak keluarga korban untuk menandatangani yang menurut oknum media merupakan surat perdamaian antara keluarga korban dengan diduga oknum yang melakukan malpraktik. Setelah oknum media inews tv tersebut mendapatkan tandatangan dari pihak keluarga korban,oknum tersebut keluar,dan selang beberapa waktu kemudian, oknum media tersebut datang kembali kerumah korban dengan membawa serta diduga oknum bidan yang melakukan malpraktik didampingi juga oleh beberapa jajaran seprofesi terduga pelaku malpraktik dan turut hadir juga salah satu oknum dokter berinisial An.

Kabiro Kediri Kota : Wawan

“kami sangat menyesalkan kejadian yang menimpa orangtua kami sehingga meninggal diunia diakibatkan kelalaian yang dilakukan oleh oknum bidan Sr.” Ungkap Rn anak korban ketika dimintai keterangan oleh awak media.

Sementara itu masyarakat sipil pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dua hal sekaligus,yakni dugaan malapraktik medis yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: UU ini menetapkan tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan resmi dari pihak oknum bidan maupun yang diduga melakukan intimidasi. Aparat kepolisian diharapkan segera mengambil langkah guna memastikan perlindungan hukum bagi keluarga korban serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Editor: Kabiro Kediri Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *