Way Kanan, 22 Desember 2025 – Keluarga almarhum Petrus Sudiono, yang diduga menjadi korban malpraktik medis, melaporkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum Wartawan media i-news TV dan seorang oknum bidan berinisial SR, serta beberapa dokter. Kejadian ini terjadi di tengah suasana duka keluarga yang mendalam pasca meninggalnya Petrus Sudiono beberapa saat setelah menerima pengobatan berupa sirup dan dari oknum bidan SR dan tindakan medis melalui dubur yang dilakukan perawat bernama Anto.
Menurut keterangan pihak keluarga, korban sebelumnya menjalani perawatan medis yang diduga merupakan tempat praktik bidan yang mana ditempat praktik tersebut juga terdapat perawat inisial An yang sekaligus merupakan suami dari Bidan Sr yang juga turut serta membantu sebagai tenaga perawat pada tempat praktik bidan tersebut.


“kami sangat menyesalkan kejadian yang menimpa orangtua kami sehingga meninggal diunia diakibatkan kelalaian yang dilakukan oleh oknum bidan Sr.” Ungkap Rn anak korban ketika dimintai keterangan oleh awak media.
Sementara itu masyarakat sipil pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dua hal sekaligus,yakni dugaan malapraktik medis yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: UU ini menetapkan tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan resmi dari pihak oknum bidan maupun yang diduga melakukan intimidasi. Aparat kepolisian diharapkan segera mengambil langkah guna memastikan perlindungan hukum bagi keluarga korban serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan adil.










